Layanan

Layanan KlatenKab-CSIRT


Sesuai Surat Keputusan Bupati Klaten Nomor 736/190 Tahun 2022, Klaten Kab-CSIRT mempunyai layanan sebagai berikut:

  1. Layanan reaktif, yaitu :

    • Pemberian peringatan siber (alerts and warning);

    • Penanggulangan dan pemulihan insiden siber (incident handling);

    • Penanganan kerawanan (vulnerability handling);

    • Penanganan artifak (artifact handling).

  2. Layanan proaktif yaitu audit atau penilaian keamanan (security audit or assessment);

  3. Layanan manajemen kualitas keamanan, yaitu:

    • Analisis risiko (risk analysis);

    • Edukasi dan pelatihan (education/training).